Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Asmat Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Asmat disebutkan bahwa Kedudukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Asmat sebagaimana tercantum adalah:
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan merupakan unsur pelaksana yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan bidang kawsan permukiman serta bidang pertanahan yang menjadi kewenangan daerah.
- Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan sebagaimana maksud diatas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
- Perumusan kebijakan dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan kebijakan dibidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dan bidang pertanahan;
- Pelaksanaan administrasi dinas dan;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.